Perkembangan teknologi informasi memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat untuk saling bertukar informasi dan melakukan pertukaran data maupun produk digital lainnya. Namun di sisi lain, banyak terjadi penyebaran konten digital secara ilegal atau produk digital yang diperjualbelikan tanpa diketahui oleh pemilik karya. Pemerintah telah mengakomodir perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta yang ciptaannya berbentuk digital dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, musisi Dwiki Darmawan mengatakan, jika apabila suatu karya diputar kembali di ruang publik komersial sehingga ada nilai tambah ekonominya lagi, maka dengan ini kehadiran perlindungan Hak Kekayaan Intelektual adalah sangat dinantikan.

Koordinator Pengendalian Konten Internet Kemkominfo, Anthonius Malau memaparkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mencegah penyebarluasan konten-konten yang dilarang termasuk pelanggaran HAKI. Kemkominfo berwenang melakukan pemblokiran terhadap website yang melakukan tindakan membajak atau pembajakan.

 

Sumber : BeritaSatu.com

Published On: June 3rd, 2021 / Categories: Berita /

Segera Konsultasikan Bisnis atau Kendala yang Anda Hadapi Terkait Ekspor & Impor kepada tim JBSC.

Konsultasi Sekarang