Konsultasi
Cek Status

FAQ

Home/FAQ
FAQ2021-10-13T16:01:39+07:00

Kepabeanan & Cukai

Apakah yang dimaksud dengan PNBP?2021-07-02T19:40:02+07:00

PNBP singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)?2021-07-02T19:38:24+07:00

Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu?2021-05-31T06:58:09+07:00

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2007,  BKC terdiri dari :

  1. etil alkohol (EA) atau etanol
  2. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
  3. hasil tembakau
Apakah yang dimaksud dengan Cukai?2021-05-31T06:56:05+07:00

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai.

Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Pabean?2021-05-31T06:49:18+07:00

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Apakah yang dimaksud dengan Daerah Pabean?2021-05-31T06:47:09+07:00

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Apakah yang dimaksud dengan Bea Masuk?2021-05-31T06:43:31+07:00

Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor.

SiMoDIS

Bagaimana jika terdapat incoming dengan persentase sebesar 20% LC dan 80% TT bagaimana prosedur matcingnya di Bank Indonesia melalui SiMoDIS.2021-10-18T14:37:37+07:00

LC dilaporkan oleh bank dengan aplikasi bank di SiMoDIS sedangkan untuk eksportir melaporkan transaksi TT melalui aplikasi pelapor di SiMoDIS.

Bagaimana melakukan kontrol jika terdapat total incoming sebesar USD 10,000.00 namun nilai incoming ekspor hanya sebesar USD 9,000.00 saja2021-10-18T11:00:03+07:00

Dalam purpose code untuk ekspor wajib diisikode “1011” dengan nilai invoice yang terkait ekspor diisi sebesar USD 9,000.00

Apakah nilai DPI harus sama dengan nilai impor?2021-10-18T10:59:35+07:00

Nilai DPI yang dilaporkan wajib sesuai dengan nilai impor. – Dalam hal nilai DPI lebih besar dari nilai Impor dengan selisih melebihi 5% dari nilai impor, maka importir wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada bank.

Bagaimana cara pelaporan pembayaran impor?2021-10-18T10:58:55+07:00

Pelaporan pembayaran impor dapat dilakukan dengan mencantumkan purpose codedengan kode 2012 dan informasi invoice yang meliputi nomor invoice dan alokasi nilai invoicepada saat transfer dana pembayaran impor melalui bank.

Jika dalam melakukan impor terdapat perpanjangan pembayaran, dokumen apa yang harus diupload?2021-10-18T10:58:30+07:00

Diperlukan dokumen pendukung berupa statement letter yang di endors oleh buyer yang menjelaskan nilai DHE tersebut. Data pendukung tersebut dapat di upload pada aplikasi pelapor.

Jika kami akan melakukan ekspor dengan nomor NPWP yang baru, apakah kami harus melaporkan NPWP itu ke Bank Indonesia ataukah cukup ke AO?2021-10-18T10:57:31+07:00

Eksportir melakukan penyesuaian data NPWP data profil pelapor pada aplikasi Simodis, dapat juga melaporkan ke AO untuk mendapat petunjuk penyesuaian lebih lanjut.

Jika terdapat impor dengan menggunakandua NPWP yang berbeda (Pusat dan Cabang) bagaimana cara pelaporan di aplikasi pelapor.2021-10-18T10:57:04+07:00

Pada aplikasi pelapor di SiModis saat ini hanya membaca profil institusi dengan 1 NPWP.

Apakah akan menjadi masalah,apabila pelapor belum memiliki rekening khusus terkait DHE SDA?2021-10-18T10:56:28+07:00

Berdasarkan ketentuanPBI No. 21/14/PBI/2019 tanggal 28 November 2019 tentangDHE dan DPI, penerimaan DHE dari kegiatan ekspor SDA, DHE wajib diterima pada rekening khusus DHE SDA. – Dalam hal terdapat dana masuk pada rekening khusus DHE SDA yang bukan berasal dari DHE SDA,maka eksportir harus memindahkan dana tersebut keluar dari reksus DHE SDA. – Dalam hal eksportir SDA tidak melakukan penerimaan dana melalui rekening khusus DHE SDA, eksportir dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.

Apakah diperbolehkan dana DHE SDA yang terdapat pada rekening khusus dipindahkan ke rekening umum untuk operasional?2021-10-18T10:54:55+07:00

Dana DHE SDA yang ditempatkan pada Reksus DHE SDA dapat digunakan eksportir SDA untuk transfer dana guna pembayaran: 1. bea keluar dan pungutan lain dibidang ekspor; 2. pinjaman; 3. impor; 4. keuntungan atau deviden; dan/atau 5. keperluan lain dari penanam modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penanaman modal

Bagaimana tata cara pelaporan terkait Deposit Guarantee?2021-10-18T10:54:31+07:00

Untuk deposit guarantee atau setoran jaminan dilaporkan dengan STT 2280 dalam pelaporan LLD 1.

Bagaimana cara pelaporan DHE apabila diterima lebih besar dari nilai FOB ?2021-10-18T10:53:54+07:00

DHE yang diterima wajib sesuai dengan nilai ekspor (FOB). – Dalam hal terdapat selisih DHE kurang yang melebihi ekuivalen Rp50 juta, maka eksportir dapat menyampaikan dokumen pendukung melalui aplikasi pelapor. – Dalam hal DHE yang diterima lebih besar daripada nilai FOB, maka kewajiban penerimaan DHE telah matching dan eksportir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung.

Eksportir selama ini melakukan pelaporan ULN ke bank indonesia apakah perbedaan antara pelaporan ULN dengan aplikasi pelapor ini terutama untuk DPI?2021-10-18T10:53:28+07:00

Pelaporan ULN menitik beratkan pada hutang perusahaan yang ada diluar negeri sedangkan untuk DPI menitik beratkan pada pemantauan data impor dan outgoing

Apakah ada keterkaitan antara pelaporan pada SiMoDIS dengan pelaporan ULN2021-10-18T10:53:04+07:00

Saat ini tidak ada keterkaitanantara pelaporanSiMoDIS dengan pelaporan ULN

Bagaimana pelapor melaporkan utang luar negeri ?2021-10-18T10:52:39+07:00

Tata cara pelaporan Utang Luar Negeri (ULN) dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non Bank. Laporan yang harus dibuat korporasi non bank bernama laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (KPPK)

Perubahan PBI tentang DHE dan DPI2021-10-13T15:59:14+07:00

Perubahan PBI tentang DHE dan DPI unduh disini : klik 

Peraturan BI tentang DHE dan DPI2021-10-13T15:56:28+07:00

Peraturan BI tentang DHE dan DPI bisa di unduh di link berikut : klik

Ekspor dan Impor

Apalagi Yang Bisa Menjadi Indikator Kinerja Perdagangan?2021-05-31T06:31:49+07:00

Indikator lainnya yang dapat mengukur perkembangan perdagangan adalah Diversifikasi produk dan diversifikasi pasar. Kinerja ekspor dapat dikatakan bagus jika produk yang diekspor bervariasi dan juga pasar ekspornya luas.

Bagaimana Kinerja Perdagangan Indonesia 5 Tahun Terakhir Ini?2021-05-31T06:29:46+07:00

Selama lima tahun terakhir (2005-2009) pertumbuhan ekspor Indonesia cenderung meningkat sebesar 20% pertahun, begitu pula pertumbuhan impor cenderung meningkat sebesar 9,7% pertahun. Pada Tahun 2009 Indonesia menduduki peringkat ke-29 dalam ekspor dunia dan posisi ke-28 dalam impor dunia. Selama tahun 2009, sektor Industri menyumbang 75,3%, pertambangan 20,2% dan pertanian 4,5 % terhadap total eskpor Indonesia. Negara yang menjadi mitra Dagang utama Indonesia adalah Jepang, Amerika Serikat Singapura, RRT dan India.

Apa Yang Menjadi Dasar Pemikiran Dari Pengunaan Indikator Tersebut?2021-05-31T06:28:00+07:00

Kinerja ekspor Indonesia yang baik dicerminkan salah satunya oleh laju pertumbuhan rata-rata pertahunnya yang relative tinggi dibandingkan negara-negara pesaingnya, atau oleh tren pertumbuhan jangka panjangnya yang positif (meningkat). Tren pertumbuhan jangka panjang yang meningkat mencerminkan perubahan jangka panjang dari tingkat daya saing produk tersebut didalam perdagangan global.

Apa Yang Menjadi Indikator Dalam Menilai Kinerja Ekspor Impor Indonesia Selama Ini?2021-05-31T06:26:06+07:00

Salah satu yang umum digunakan untuk menilai kinerja perdagangan adalah pertumbuhan nilai atau volume ekspor-impor rata-rata pertahun atau tren pertumbuhan jangka panjangnya.

Apa Yang Dimaksud Dengan Ekspor-Impor?2021-05-31T06:23:58+07:00

Ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Sedangkan Impor adalah proses sebaliknya, memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Ekspor dan Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.

Hak Kekayaan Intelektual

Apa itu Hak Cipta (copyright)?2021-07-02T19:38:38+07:00

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana prosedur pengajuan Paten?2021-07-02T19:38:31+07:00

 

Kalau sudah lewat batas waktu perpanjangan merek, apa yang harus dilakukan?2021-05-31T07:22:29+07:00

Jika sudah lewat batas waktu dan merek anda berakhir, maka harus mengulang pendaftaran baru.

Bagaimana sih proses perpanjangan merek?2021-05-31T07:19:30+07:00

Perpanjangan Merek wajib dilakukan sejak 6 bulan sebelum atau paling lambat 3 bulan setelah tanggal berakhir. Jika tidak diproses perpanjangan, maka akan dianggap berakhir. Proses perpanjangan memakan waktu kurang lebih 1 tahun, nanti akan terbit Sertifikat Perpanjangan Merek.

Kalau logo yang didaftarkan beda boleh gak sih? apakah perlu daftar lagi?2021-05-31T07:16:38+07:00

Tergantung beda nya sampai sejauh mana, apakah hanya beda dari segi warna saja atau sampai semuanya berbeda? Jika hanya beda warna, tidak perlu didaftarkan lagi. tetapi jika berbeda warna, bentuk dan gambar, maka perlu didaftarkan lagi karena dianggap sudah logo yang berbeda.

Proses pendaftaran merek berapa lama sampai terbit sertifikat?2021-05-31T07:15:22+07:00

Proses pendaftaran pada umumnya berlangsung selama 1,5 – 2 tahun sampai terbit Sertifikat Merek.

Apa itu Hak kekayaan industri (industrial property rights)?2021-05-31T07:12:58+07:00

Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:

–    Paten (patent);

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

–    Desain industri (industrial design);

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

–    Merek (trademark);

Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Pemakaian merek berfungsi sebagai: (1). Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya; (2) Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya; (3) Sebagai jaminan atas mutu barangnya; dan (4) Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

–    Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);

–    Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);

–    Rahasia dagang (trade secret).

Berapa tarif untuk permohonan Paten?2021-05-31T07:08:58+07:00

Legalitas Usaha

Apa yang dimaksud dengan OSS?2021-08-26T14:30:29+07:00

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.

Perizinan apa saja yang dilayani DPPM DIY?2021-07-02T19:37:03+07:00

DPPM DIY menyelenggarakann pelayana perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Jenis perizinan yang dilayani ditetapkan dalam Pergub DIY 120/2021.

Apakah untuk memulai usaha harus membentuk badan usaha?2021-07-02T19:36:54+07:00

Tidak harus. Tapi ada beberapa jenis usaha yang mewajibkan berbadan usaha dan/atau berbadan hukum. Sebagai contoh adalah Izin Produksi Alat Kesehatan.

Apa itu KBLI ?2021-07-02T19:36:39+07:00

KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.

Apa kategori usaha kecil?2021-06-28T16:27:22+07:00

Usaha dengan modal usaha 1 M s.d 5 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau penjualan per tahun 2 M s.d 15 milyar.

Bagaimana cara mendapatkan IUMK?2021-06-28T16:26:21+07:00

Mengakses oss.go.id, membuat akun berdasarkan NIK, dan menginput data-data rencana usaha.

Apakah yang dimaksud Izin Lingkungan?2021-06-28T16:25:05+07:00

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.

Bolehkah investor membuka usaha di semua bidang/sektor?2021-06-28T16:23:46+07:00

Tidak semua sektor usaha terbuka untuk penanaman modal asing.

Apakah yang dimaksud Nomor Induk Berusaha (NIB)2021-06-28T16:22:27+07:00

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS. NIB sekaligus berlaku sebagai: Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Apakah proses aduan masyarakat dapat ditindak lanjuti sesuai kemauan pengadu?2021-06-28T16:20:15+07:00

Surat pengaduan diproses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Apakah pengadu bisa di support dari Dinas ?dalam hal ini DPPM DIY Terkait Komplain izin yang tidak disosialisasikan kepada semua masyarakat terdampak?2021-06-28T16:17:29+07:00

Tidak bisa ,karena Dinas tidak punya kewenangan ke sana.

Apakah saya bisa meminta informasi publik terkait perizinan?2021-06-28T16:09:49+07:00

Bisa selama itu di atur dalam Undang-undang UU No.14 tahun 2088 dan yang tercantum dalam lembar Pengujian Konsekuensi No: 188/03894 Tahun 2019.

Pelatihan Pemasaran

Standarisasi Produk

Produk tumbuhan seperti apa yang dapat dikirimkan?2021-07-15T13:49:15+07:00

Setiap produk tumbuhan yang memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan, memiliki ketertelusuran produksi dan telah dibuktikan dengan hasil uji laboratorium serta mampu memenuhi standar protokol negara tujuan maka dapat dikirimkan ke negara yang dimaksud.

Bagaimana persyaratan eksportasi produk tumbuhan?2021-07-15T13:47:37+07:00
  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan ekspor (Phytosanitary Certificate) yang diterbitkan oleh Pejabat Karantina,
  2. Melalui Bandar udara, pelabuhan maupun kantor pos yang telah ditetapkan,
  3. Melaporkan dan menyerahkan produk tumbuhan kepada Pejabat Karantina untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian,
  4. Produk tumbuhan khusus keperluan konsumsi manusia memenuhi unsur keamanan pangan dan mutu pangan serta ketentuan teknis kesehatan yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan,
  5. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh negara tujuan yang tercantum pada import permit.
  6. Tindakan karantina dapat dilakukan di lokasi produksi dari produk tumbuhan tersebut setelah gudang/ lokasi tempat produksi tersebut diitetapkan sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan atau Tempat Lain sebagai tempat pemeriksaan fisik media pembawa karantina tumbuhan.
Berapa lama proses penerbitan sertifikat karantina tumbuhan?2021-07-15T13:46:27+07:00

Waktu layanan berdasarkan Kategori Resiko, jika risiko rendah cukup 1 hari, risiko sedang 1 sd 3 hari dan risiko tinggi bisa sd 21 hari (Permentan No 12 Tahun 2015).

Apa itu Sertifikat Sanitasi Produk tumbuhan (Sanitary Certificate of Plant Product)?2021-07-15T13:44:39+07:00

Dokumen produk hasil layanan jasa karantina yang menjelaskan bahwa produk tumbuhan yang dinyatakan di dalam dokumen tersebut adalah bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina serta memenuhi persyaratan untuk keluar dari satu area ke area lain di dalam Wilayah Republik Indonesia (domestik), maupun persyaratan untuk keluar dari Wilayah RI (ekspor) ke Negara tujuan tertentu serta persyaratan untuk masuk ke dalam Wilayah RI (impor).

Di mana lokasi kantor karantina?2021-07-15T11:27:35+07:00

Kantor pusat berada di Jl Laksda Adisucipto KM 8 Maguwoharjo Depok Sleman D.I.Yogyakarta

Kantor wilayah kerja terdapat di Bandar Udara Adisumarmo, Bandar Udara YIA dan Kantor Pos Besar Yogyakarta maupun Kantor Pos Surakarta.

Kapan waktu layanan karantina?2021-07-15T11:25:50+07:00

Kantor Balai Karantina Pertanian Yogyakarta melayani setiap hari pukul 04.30 sd 20.00 WIB (hari libur tetap buka).

Produk hewan seperti apa yang dapat dikirimkan?2021-07-15T11:24:55+07:00

Setiap produk hewan yang memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, memiliki ketertelusuran produksi  dan telah dibuktikan dengan hasil uji laboratorium serta mampu memenuhi standar protokol negara tujuan maka dapat dikirimkan ke negara yang dimaksud.

Bagaimana persyaratan eksportasi produk hewan?2021-07-15T11:23:44+07:00
  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan produk hewan yang diterbitkan oleh Pejabat Karantina,
  2. Melalui Bandar udara, pelabuhan maupun kantor pos yang telah ditetapkan,
  3. Melaporkan dan menyerahkan produk hewan kepada Pejabat Karantina untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian,
  4. Produk hewan khusus keperluan konsumsi manusia memenuhi unsure keamanan pangan dan mutu pangan serta ketentuan teknis kesehatan masyarakat veteriner yang berlaku,
  5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan (import permit).
  6. Tindakan karantina dapat dilakukan di lokasi produksi dari produk hewan tersebut, jika gudang/tempat produksi  telah ditetapkan sebagai instalasi karantina atau tempat pemeriksaan karantina.
Berapa lama proses penerbitan sertifikat karantina hewan?2021-07-15T11:21:45+07:00

Waktu layanan berdasarkan Kategori Resiko, jika risiko rendah cukup 1 hari, risiko sedang 1 sd 3 hari dan risiko tinggi bisa sd 21 hari (Permentan No 12 Tahun 2015).

Berapa biaya layanan tindakan karantina?2021-07-15T11:20:46+07:00

Biaya atas layanan dan jasa karantina merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian No. 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

Apa itu Sertifikat Sanitasi Produk Hewan ( Sanitary Certificate of Animal Product) ?2021-07-15T11:18:15+07:00

Dokumen produk hasil layanan jasa karantina yang menjelaskan bahwa produk hewan yang dinyatakan di dalam dokumen tersebut adalah sehat bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina serta memenuhi persyaratan untuk keluar dari satu area ke area lain (domestik) maupun keluar dari Indonesia (ekspor) dan masuk ke Indonesia (impor).

Surat Keterangan Asal

Data apa saja yang perlu disiapkan untuk mendaftar e-Ska2021-07-02T19:36:15+07:00

Data yang wajib diisi adalah profil perusahaan dengan melampirkan scan SIUP dan TDP serta profil administrator yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh pihak perusahaan.

Apakah saya dapat mengetahui status dokumen permohonan SKA yang telah saya ajukan?2021-06-29T15:22:52+07:00

Anda dapat mengetahui alur proses permohonan dokumen SKA yang telah diajukan dengan cara login sebagai eksportir dan masuk ke menu tracking.

Status permohonan dokumen SKA saya sudah tampil, bagaimana saya mengetahui dokumen saya disetujui atau tidak?2021-06-29T15:21:31+07:00

Dengan mengecek status permohonan SKA, jika status masuk ke persetujuan maka status dokumen anda sudah disetujui.

Apabila status dokumen permohonan saya Ditolak, apakah saya dapat mengetahui alasan penolakannya?2021-06-29T15:19:51+07:00

Bisa , alasan penolakan akan muncul di log permohonan SKA anda. Anda juga bisa menghubungi IPSKA terkait untuk informasi lebih lanjut.

Bila saya belum terdaftar, apakah saya bisa mengajukan perijinan2021-06-29T15:16:45+07:00

Tidak bisa

Bagaimana jika hak akses saya diblokir oleh sistem?2021-06-29T15:14:56+07:00

Segera melengkapi dan menyelesaikan proses verifikasi dokum dan hubungi IPSKA terkait untuk melakukan buka blokir

Apakah saya dapat merubah password dan email saya?2021-06-29T15:13:14+07:00

Bisa. Silahkan mengirimkan surat permintaan reset password ke email infoska@edi-indonesia.co.id

Apa yang harus saya lakukan setelah melakukan submit registrasi e-SKA?2021-06-29T15:09:04+07:00

Menunggu notifikasi email dari system E-SKA dan menghubungi IPSKA tempat registrasi untuk melakukan pengaktifan.

Bagaimana cara mendapatkan Hak Akses e-Ska2021-06-29T15:05:08+07:00

Silahkan datang ke website e-SKA kami di e-ska.kemendag.go.id kemudian masuk ke menu pendaftaran.

Pembiayaan

Pengiriman Barang

Berapa nomor telepon bagian cargo Garuda Indonesia kantor cabang Yogyakarta yang dapat dihubungi ?2021-08-26T14:36:25+07:00

Nomor telepon bagian cargo yang bisa dihubungi : 0811 8075 057 &  0811 8075 059

Dimana alamat kantor Garuda Indonesia di Yogyakarta?2021-08-26T14:35:49+07:00

Shopping Arcade, Royal Ambarrukmo Hotel, Jl. Laksda Adisucipto No.81 Yogyakarta

Apakah jika mau ekspor melalui pesawat Garuda Indonesia, apakah Garuda Indonesia juga akan menangani dokumen yang dipersyaratkan?2021-08-26T14:34:52+07:00

Garuda Indonesia hanya mengangkut barang/komoditi yang “ready for carriage” atau sudah siap angkut dimana dokumen yang dipersyaratkan telah tersedia.

Untuk pengurusan dokumen barang/komiditinya bisa diurus sendiri atau melalui forwarder

Apakah Manfaat Dari Sistim Resi Gudang?2021-05-31T06:41:20+07:00
Manfaat sistem resi gudang adalah :
  1. Mempermudah akses kredit bagi pelaku usaha.
  2. Memberikan fleksibitas waktu penjualan.
  3. Mendorong berusaha secara berkelompok dan adanya peningkatan produksi dengan standar/mutu.
  4. Alternatif instrumen penyaluran kredit bagi perbankan yang lebih menarik.
  5. Mendorong penyaluran kredit ke sektor pertanian
  6. Mendorong tumbuhnya industri pergudangan dan bidang usaha terkait Sistim Resi Gudang lainnya.
  7. Sarana pengendalian sediaan (stock) nasional yang lebih efisien.
Apa Saja Persyaratan Komoditi Dalam Sistem Resi Gudang?2021-05-31T06:38:21+07:00
Persyaratan komoditi dalam sistem resi gudang adalah :
  1. Mempunyai usia simpan yang cukup lama (di atas 3 bulan)
  2. Harga berluktuasi: rendah (musim panen), dan tinggi (musim tanam/paceklik)
  3. Mempunyai standar-mutu tertentu
  4. Mempunyai pasar dan informasi harga yang jelas
  5. Komoditi potensial dan sangat berperan dalam perekonomian daerah setempat dan nasional.
Komoditi Apa Saja Yang Dapat Disimpan Dalam Resi Gudang?2021-05-31T06:36:29+07:00

Permendag No. 26/M-DAG/PER/6/2007 menetapkan delapan komoditi pertanian sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang yaitu : Gabah ,Beras ,Kopi ,Kakao, Lada, Karet, Rumput laut dan Jagung.

Apa Yang Dimaksud Dengan Resi Gudang?2021-05-31T06:34:38+07:00

Resi gudang (warehouse receipt system) adalah: Dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Dokumen tersebut merupakan sekuriti yang menjadi instrumen perdagangan serta merupakan bagian dari sistim pemasaran dan sistim keuangan dari banyak negara industri. Resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjual belikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk pengiriman barang dalam transaksi derivatif seperti halnya kontrak serah (futures contract).