Yogyakarta – Petugas Bea Cukai Jogja (Bejo) melakukan pemeriksaan fisik Barang Kena Cukai (BKC) berupa cerutu pada Rabu, 6 Juli 2022. Hasil tembakau tersebut merupakan produksi PT Taru Martani yang berlokasi di kota Yogyakarta. Sebanyak 15.000 batang cerutu akan diekspor ke negeri Sakura. Nilai cukainya sebesar Rp 348.500.000,00.

Sesuai ketentuan di bidang cukai, hasil tembakau yang diekspor mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai. Untuk mendapatkannya, Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Bea Cukai menggunakan dokumen PMBKC/CK-5. Fasilitas akan diberikan setelah dapat dibuktikan bahwa hasil tembakau benar-benar telah selesai diekspor.

“Selain ke Jepang, PT Taru Martani telah mengekspor cerutu ke banyak negara, seperti Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Australia, dan masih banyak lagi,” jelas Eko Darmanto selaku Kepala Kantor Bea Cukai Jogja.

Published On: July 15th, 2022 / Categories: Berita /

Segera Konsultasikan Bisnis atau Kendala yang Anda Hadapi Terkait Ekspor & Impor kepada tim JBSC.

Konsultasi Sekarang