Yogyakarta – PT Dong Young Tress Indonesia kembali mengekspor rambut palsu (wig) ke Amerika Serikat. Ekspor rambut palsu tersebut menggunakan 1 kontainer berukuran 40 feet. Proses pemuatan dilakukan di pabriknya yang berlokasi di Bantul pada Jum’at (29/09) yang kemudian akan dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Kontainer tersebut memuat 421 karton rambut palsu dengan nilai devisa ekspor mencapai 146.690 USD.
Atas pemuatan barang ekspor tersebut, Bea Cukai Yogyakarta melakukan pengawasan dan penyegelan kontainer. Hal tersebut dilakukan karena PT Dong Young Tress Indonesia merupakan salah satu penerima fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat.
Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Fasilitas ini dinilai memungkinkan kinerja ekspor dapat meningkat karena industri yang ada di kawasan ini hanya berorientasi ekspor dengan segala keringanan fiskal agar berdaya saing.