Yogyakarta – Sebagai upaya berkelanjutan dalam mendorong kinerja ekspor sektor Industri Kecil Menengah (IKM), Bea Cukai Yogyakarta memberikan sosialisasi fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk IKM (KITE IKM) pada Kamis (15/5/2025). Acara yang diinisiasi dan dihadiri oleh sekitar 20 perusahaan anggota Himpunan Industri Meubel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) DPD D.I. Yogyakarta ini bertempat di Showroom Cocoon Asia, Sitimulyo, Piyungan, Bantul.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI, Wicaksono, membuka acara sosialisasi tersebut dan menyampaikan harapannya agar fasilitas KITE IKM dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku IKM di Yogyakarta untuk meningkatkan kinerja ekspor mereka.

Dalam sosialisasi tersebut, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Ismed Hanafi, memaparkan materi mengenai ketentuan umum KITE IKM, keuntungan yang bisa didapatkan oleh industri kecil menengah, serta prosedur pendaftaran untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Ismed juga menjelaskan bahwa KITE IKM merupakan kebijakan strategis Kementerian Keuangan melalui DJBC untuk mendorong daya saing ekspor nasional dengan memberikan keringanan bea masuk atas barang impor atau barang rakitan yang ditujukan untuk ekspor.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha mengenai manfaat dan cara memanfaatkan fasilitas KITE IKM. Antusiasme para peserta dari HIMKI DIY terlihat jelas dalam sesi penyampaian materi dan diskusi.

Diharapkan, sosialisasi ini dapat menjadi wadah informasi dan diskusi yang efektif, sehingga para pelaku IKM dapat mengoptimalkan fasilitas ini untuk mengembangkan bisnis ekspor mereka dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah serta nasional.

Published On: June 2nd, 2025 / Categories: Berita /

Segera Konsultasikan Bisnis atau Kendala yang Anda Hadapi Terkait Ekspor & Impor kepada tim JBSC.

Konsultasi Sekarang