Barang ekspor di Indonesia dikategorikan menjadi 3 kelompok utama, yaitu:
• Barang Bebas Ekspor: Bisa diekspor tanpa perlu izin khusus;
• Barang Diatur Ekspor: Ekspornya diatur ketat oleh pemerintah, baik jenis, jumlah, maupun pihak yang mengekspor. Ketentuannya ada di Permendag No. 23 Tahun 2023; dan
• Barang Dilarang Ekspor: Barang yang tidak boleh diekspor sama sekali, diatur dalam Permendag No. 22 Tahun 2023.
Yuk, pastikan produk yang akan kamu ekspor sudah sesuai dengan regulasi! Dengan memahami regulasi, kita bisa jadi eksportir yang patuh dan sukses berkontribusi pada ekonomi!
#MalioEtnik #KlinikEksporJogja #DisperindagDIY #AyoEkspor #EdukasiEkspor #EksporDIY #EksporIndonesia #permendag


