Jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Sleman 68 ribu. Kendati begitu, belum semua mengantongi legalitas usaha. Untuk itu, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sleman mendorong agar pelaku UMKM segera memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK) dan nomor induk berusaha (NIB). Kepala Seksi Pengembangan Usaha Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Sleman Sri Wahyuni Budiningsih menegaskan pentingnya legalitas bagi pelaku usaha kecil.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Pasal 2 tahun 2016 semua pelaku usaha di Kabupaten Sleman harus mendaftarkan usahanya. Hal itu, menjadi syarat mendapatkan fasilitas seperti pelatihan, penguatan modal dan lain-lain. Kepala Bidang Pelatihan dan Pendidikan DPC HIPPI Sleman Rezki Wulan Ramadhanty menambahkan, adanya program ini sebagai upaya dukungan, mendorong eksistensi UMKM di Sleman lebih berkelas.

Terlebih, saat pandemi Covid-19 seperti ini. ”Dibutuhkan upaya bersama dalam pemulihan ekonomi ke depan,” terangnya. Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, UMKM salah satu sektor yang turut terdampak pandemi Covid-19. Kendati begitu, masih berpeluang besar meningkatkan perekonomian lantaran dapat memanfaatkan pangsa pasar online atau marketplace.

Berbeda dengan sektor usaha pariwisata yang saat ini masih macet, khususnya di Sleman Utara. Karena sebagian berada di kawasan rawan bencana (KRB) III, sehingga belum dapat dibuka.

 

Sumber : radarjogja.jawapos.com

Published On: June 3rd, 2021 / Categories: Berita /

Segera Konsultasikan Bisnis atau Kendala yang Anda Hadapi Terkait Ekspor & Impor kepada tim JBSC.

Konsultasi Sekarang