Sejarah ukm hingga ciri-cirinya – Usaha kecil menengah ini bisa dikatakan memiliki peranan yang cukup penting, terlebih untuk perekonomian daerah. Bahkan, secara tidak langsung dapat mempengaruhi kondisi dari perekonomian di Indonesia.

Keberadaan dari UKM yang ada di Indonesia ini sendiri nyatanya membawa pengaruh yang sangat baik untuk kemajuan perekonomian, baik untuk tingkat daerah maupun tingkat negara. Faktanya, UKM ini juga turut andil dalam memajukan perekonomian masyarakatnya sendiri.

Sejarah Munculnya UKM

UKM atau Usaha Kecil Menengah ini sendiri merupakan jenis usaha yang sudah banyak dilakukan, terutama oleh masyarakat indonesianya sendiri. Pada awlanya, sejarah UKM mulai berkembang pesat setelah kejadian krisis ekonomi yang telah terjadi secara berkepanjangan.

Keadaan perekonomian yang cukup terguncang itu pernah menimpa Indonesia di tahun 1997. Kondisi ekonomi yang tidak stabil tersebut menimbulkan hal yang cukup buruk bagi kehidupan masyarakat. Banyak sekali yang terkena dampak buruk atas kejadian krisis ekonomi yang menimpa Indonesia tersebut.

PHK besar-besaran pun dilakukan oleh beberapa perusahaan. Dimana hal ini berakibat pada banyaknya orang yang kehilangan pekerjaannya. Namun, mereka pun harus bangkit dari keterpurukan tersebut.

Para PHKwan ini mulai mencoba mencari cara untuk mengembangkan usaha sendiri dalam membiayai keperluan sehari-harinya. Ada yang memilih untuk mulai melakukan usaha jual beli, membuka bisnis jasa, hingga pengolahan produk.

Aneka usaha yang dilakukan oleh masyarakat inilah yang akhirnya memunculkan sejarah UKM atau usaha kecil menengah ini. Bahkan, pada saat itu, banyak sekali yang beranggapan bahwa UKM merupakan salah satu penyelamat perkenomian masyarakat.

Hal ini dikarenakan UKM memiliki peran yang sangat penting dalam mengurangi angka pengangguran. Bahkan, beberapa UKM tersebut bisa sukses dan masih berkembang hingga saat ini.

Masyarakat Indonesia pun menjadi lebih mandiri sehingga tidak tergantung pada pemerintah maupun perusahaan swasta lainnya. Bahkan, UKM saat itu menjadi salah satu pemberi pemasukan daerah hingga negara.

Pengertian UKM

UKM merupakan sebuah kegiatan usaha yang mana dalam mendirikannya dilakukan atas inisiatif seseorang saja. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2007 diajelaskan hukum yang mengatur tentang usaha mikro, usaha kecil, dan menengah. Dimana ketiga komponen tersebut memiliki makna tersendiri.

Usaha mikro dari sejarah UKM sendiri merupakan usaha yang kepemilikannya dikelola oleh perseorangan, atau badan usaha tunggal yang omsetnya sendiri maksimal adalah 300 juta rupiah.

Usaha kecil merupakan usaha produktif yang mana berdiri serta dikelola sendiri oleh perseorangan atau oleh sebuah badan usaha. Namun, untuj kepemilikannya tidak dikuasai oleh sebuah perusahaan menengah bahkan perusahaan besar.

Dapt dikatakan juga bahwa untuk omsetnya sendiri berkisar antara 300 juta rupiah hingga mencapai 2,5 milyar rupiah.

Terakhir, untuk usaha menengah merupakan sebuah usaha yang dimiliki oleh perseorangan dan tidak adanya hubungan kepemilikan oleh perusahaan atau anak perusahaan. Untuk omset yang dihasilkan dari usaha menengah ini sendiri adalah sekitar 2,5 milyar rupiah hingga mencapai 50 milyar rupiah.

Ciri dari UKM

Setelah Anda mengetahui bagaimana sejarah UKM, kini saatnya Anda memahami juga apa saja ciri-ciri dari usaha kecil menengah ini.

Pertama adalah terkait dengan jenis barang atau komoditasnya yang memiliki sifat tidak tetap, sehingga bisa berubah-ubah tergantung dengan kondisi yang ada.

Kedua, berhubungan dengan tempat usahanya sendir,  dimana lokasinya tidaklah tetap sehingga masih bisa berpindah-pindah. Sama seperti barang komodity.

Usaha menengah kecil pun belum mengenal akan penggunaan tata administrasi yang dapi. Bahkan, untuk beberapa kasus, masih banyak terjadi pencampuran catatan yang sebenarnya tidak baik jika masih Anda lakukan. Seperi halnya Anda mencampurkan catatan keuangan bisnis usaha dengan keuangan pribadi.

Ciri selanjutnya adalah kebanyakan sumber daya manusianya masih belum cukup mumpuni, terlebih dalam hal kepemilikan. Padahal, untuk memajukan UKM, dibutuhkan SDM yang baik.

Masih banyak pelaku UKM yang belum terkoneksi dengan lembaga perbankan. Padahal, lembaga perbankan ini cukup terpercaya untuk masalah penagamanan dan pengelolaan keuangan. Sebagain besar dari pelaku bisnis ini banyak yang melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan non bank.

Inilah sejarah UKM, hingga ciri-cirinya yang perlu Anda ketahui. Masih ada banyak ciri lain dan kelebihan serta kekurangan dari bisnis UKM ini. Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat untuk Anda.

Published On: July 15th, 2021 / Categories: Artikel, Berita /

Segera Konsultasikan Bisnis atau Kendala yang Anda Hadapi Terkait Ekspor & Impor kepada tim JBSC.

Konsultasi Sekarang