- Dilengkapi sertifikat kesehatan produk hewan yang diterbitkan oleh Pejabat Karantina,
- Melalui Bandar udara, pelabuhan maupun kantor pos yang telah ditetapkan,
- Melaporkan dan menyerahkan produk hewan kepada Pejabat Karantina untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian,
- Produk hewan khusus keperluan konsumsi manusia memenuhi unsure keamanan pangan dan mutu pangan serta ketentuan teknis kesehatan masyarakat veteriner yang berlaku,
- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan (import permit).
- Tindakan karantina dapat dilakukan di lokasi produksi dari produk hewan tersebut, jika gudang/tempat produksi telah ditetapkan sebagai instalasi karantina atau tempat pemeriksaan karantina.
Leave A Comment