1. Dilengkapi sertifikat kesehatan produk hewan yang diterbitkan oleh Pejabat Karantina,
  2. Melalui Bandar udara, pelabuhan maupun kantor pos yang telah ditetapkan,
  3. Melaporkan dan menyerahkan produk hewan kepada Pejabat Karantina untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian,
  4. Produk hewan khusus keperluan konsumsi manusia memenuhi unsure keamanan pangan dan mutu pangan serta ketentuan teknis kesehatan masyarakat veteriner yang berlaku,
  5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan (import permit).
  6. Tindakan karantina dapat dilakukan di lokasi produksi dari produk hewan tersebut, jika gudang/tempat produksi  telah ditetapkan sebagai instalasi karantina atau tempat pemeriksaan karantina.