Dokumen produk hasil layanan jasa karantina yang menjelaskan bahwa produk hewan yang dinyatakan di dalam dokumen tersebut adalah sehat bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina serta memenuhi persyaratan untuk keluar dari satu area ke area lain (domestik) maupun keluar dari Indonesia (ekspor) dan masuk ke Indonesia (impor).