Dokumen produk hasil layanan jasa karantina yang menjelaskan bahwa produk tumbuhan yang dinyatakan di dalam dokumen tersebut adalah bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina serta memenuhi persyaratan untuk keluar dari satu area ke area lain di dalam Wilayah Republik Indonesia (domestik), maupun persyaratan untuk keluar dari Wilayah RI (ekspor) ke Negara tujuan tertentu serta persyaratan untuk masuk ke dalam Wilayah RI (impor).