Apakah yang dimaksud Izin Lingkungan? Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. By Administrator JBSC DIY|2021-06-28T16:25:05+07:00June 28th, 2021|Legalitas Usaha|0 Comments Share This Story, Choose Your Platform! FacebookTwitterRedditLinkedInWhatsAppTumblrPinterestVkXingEmail About the Author: Administrator JBSC DIY Pengelola Layanan Ekspor - Impor JBSC DIY. Dibawah koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta. Leave A Comment Cancel replyComment Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.
Leave A Comment