- Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan ekspor (Phytosanitary Certificate) yang diterbitkan oleh Pejabat Karantina,
- Melalui Bandar udara, pelabuhan maupun kantor pos yang telah ditetapkan,
- Melaporkan dan menyerahkan produk tumbuhan kepada Pejabat Karantina untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian,
- Produk tumbuhan khusus keperluan konsumsi manusia memenuhi unsur keamanan pangan dan mutu pangan serta ketentuan teknis kesehatan yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan,
- Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh negara tujuan yang tercantum pada import permit.
- Tindakan karantina dapat dilakukan di lokasi produksi dari produk tumbuhan tersebut setelah gudang/ lokasi tempat produksi tersebut diitetapkan sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan atau Tempat Lain sebagai tempat pemeriksaan fisik media pembawa karantina tumbuhan.
Leave A Comment