1. Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan ekspor (Phytosanitary Certificate) yang diterbitkan oleh Pejabat Karantina,
  2. Melalui Bandar udara, pelabuhan maupun kantor pos yang telah ditetapkan,
  3. Melaporkan dan menyerahkan produk tumbuhan kepada Pejabat Karantina untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian,
  4. Produk tumbuhan khusus keperluan konsumsi manusia memenuhi unsur keamanan pangan dan mutu pangan serta ketentuan teknis kesehatan yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan,
  5. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh negara tujuan yang tercantum pada import permit.
  6. Tindakan karantina dapat dilakukan di lokasi produksi dari produk tumbuhan tersebut setelah gudang/ lokasi tempat produksi tersebut diitetapkan sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan atau Tempat Lain sebagai tempat pemeriksaan fisik media pembawa karantina tumbuhan.