Perpanjangan Merek wajib dilakukan sejak 6 bulan sebelum atau paling lambat 3 bulan setelah tanggal berakhir. Jika tidak diproses perpanjangan, maka akan dianggap berakhir. Proses perpanjangan memakan waktu kurang lebih 1 tahun, nanti akan terbit Sertifikat Perpanjangan Merek.