Apa itu Hak Cipta (copyright)? Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. By Administrator JBSC DIY|2021-07-02T19:38:38+07:00May 31st, 2021|Featured, HAKI|0 Comments Share This Story, Choose Your Platform! FacebookTwitterRedditLinkedInWhatsAppTumblrPinterestVkXingEmail About the Author: Administrator JBSC DIY Pengelola Layanan Ekspor - Impor JBSC DIY. Dibawah koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta. Leave A Comment Cancel replyComment Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.
Leave A Comment