Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:

–    Paten (patent);

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

–    Desain industri (industrial design);

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

–    Merek (trademark);

Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Pemakaian merek berfungsi sebagai: (1). Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya; (2) Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya; (3) Sebagai jaminan atas mutu barangnya; dan (4) Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

–    Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);

–    Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);

–    Rahasia dagang (trade secret).