Berdasarkan ketentuanPBI No. 21/14/PBI/2019 tanggal 28 November 2019 tentangDHE dan DPI, penerimaan DHE dari kegiatan ekspor SDA, DHE wajib diterima pada rekening khusus DHE SDA. – Dalam hal terdapat dana masuk pada rekening khusus DHE SDA yang bukan berasal dari DHE SDA,maka eksportir harus memindahkan dana tersebut keluar dari reksus DHE SDA. – Dalam hal eksportir SDA tidak melakukan penerimaan dana melalui rekening khusus DHE SDA, eksportir dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.