Apakah yang dimaksud dengan Daerah Pabean? Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. By Administrator JBSC DIY|2021-05-31T06:47:09+07:00May 31st, 2021|Bea & Cukai|0 Comments Share This Story, Choose Your Platform! FacebookTwitterRedditLinkedInWhatsAppTumblrPinterestVkXingEmail About the Author: Administrator JBSC DIY Pengelola Layanan Ekspor - Impor JBSC DIY. Dibawah koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta. Leave A Comment Cancel replyComment Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.
Leave A Comment