Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Pabean? Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. By Administrator JBSC DIY|2021-05-31T06:49:18+07:00May 31st, 2021|Bea & Cukai|0 Comments Share This Story, Choose Your Platform! FacebookTwitterRedditLinkedInWhatsAppTumblrPinterestVkXingEmail About the Author: Administrator JBSC DIY Pengelola Layanan Ekspor - Impor JBSC DIY. Dibawah koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta. Leave A Comment Cancel replyComment Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.
Leave A Comment